Total Tayangan Halaman

Jumat, 21 Juni 2013

TERAPI PERMAINAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)




TERAPI PERMAINAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS 
(ABK)

Perlu diketahui dan disadari bahwa Anak Berkebutuham Khusus (ABK) memiliki kemampuan yang tidak sama dengan anak-anak pada umumnya. Kekhusussan dari ABK terutama bagi mereka yang mengalami gangguan dalam perkembangan, cenderung mempunyai kelainan atau hambatan dalam fungsi intelektual, fisik, emosi, maupun social sehingga potensi dirinya untuk berkreativitas secara maksimal dalam hidup mengalami gangguan. Oleh sebab itu, sebagai seorang pendidik yang bergerak dalam bidang pendidikan khusus perlu memberikan fasilitas baik berupa pembelajaran ataupun terapi yang tujuannya untuk mengembangkan aspek-aspek berupa fisik, intelektual, emosi, dan social secara optimal pada diri setiap ABK sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
Kali ini, saya akan mengangkat satu tema pembelajaran bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dimana pembelajaran ini berupa suatu terapi yang tujuannya mengembangkan aspek-aspek fisik, intelektual, emosi, dan social pada ABK secara optimal. Terapi ini adalah terapi permainan.
Terapi permainan merupakan salah satu dari terapi psikologis dimana dalam pelaksanaannya factor ekspresi gerak menjadi titik tumpuan bagi analisis terapeutik. Terapi permaianan dapat dilakukan dengan berbagai variasi permainan dan memanfaatkan berbagai media yang menarik sehingga menimbulkan kesenangan, kenikmatan, dan tanpa unsur paksaan serta menimbulkan motivasi diri bagi orang yang memperoleh terapi ini.
Terapi permainan bagi anak berkebtuhan khusus, terutama bagi anak dengan gangguan perkembangan harus memiliki tujuan dan sasaran yang jelas. Adapun tujuan dari terapi permainan antara lain :

  1. Mengembangkan aspek fisik, meliputi perkembangan kekuatan organ tubuh, meningkatkan ketahan otot-otot dan organ tubuh, serta pencegahan dan perbaikan sikap tubuh yang kurang baik.
  2. Mengembangkan aspek emosi, meliputi kemampuan menjadi pemimpin, kemampuan menerima kekalahan, kemampuan bermain secara sportif dll.
  3. Mengembangkan aspek mental, meliputi keberanian, percaya diri, dan kemampuan mengeluarkan pendapat di dalam kelompok.
  4. Mengembangkan aspek intelektual, meliputi pengenalan angka dan huruf, kemampuan menghitung serta kemampuan menyelesaikan masalah dan komunikasi dengan anggota lain dalam permainan
  5.  Mengembangkan aspek social, meliputi  menjalin komunikasi, kerjasama, dan interaksi yang baik dan kompak dalam satu kelompok.

Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa dalam permaian labih menitik beratkan pada aspek gerak, maka sasaran Anak Berkebutuhan Khusus  (ABK) yang dapat diberikan terapi ini harus diperhatikan juga. Sasaran tersebut antara lain :

  1. Anak dengan gangguan perkembangan ringan agar memiliki kemampuan koordinasi motorik yang lebih baik, meningkatkan kemampuan persepsi, meningkatkan berkreasi, berimajinasi, dan berfantasi, agar dapat mengikuti pelajaran yang formal, serta agar dapat berprestasi.
  2. Anak dengan gangguan perkembangan sedang yaitu untuk meningkatkan koordinasi gerak, meingkatkan kemampuan motorik halus, serta meningkatkan kemapuan persepsi dan sensori motorik
  3. Anak dengan gangguan perkembangan berat dan sngat berat dengan sasaran terapi permainannya harus lebih berhati-hati, agar mereka dapat memiliki gerakan dasar (locomotor), mempergunakan persepsi gerakannya dalam kehidupan sehari-hari, ikut menikmati suasana kegembiraan dalam permainan, bersosialisasi secara maksimal dengan lingkungannya.

Sabtu, 08 Juni 2013

TERAPI PERMAINAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)



TERAPI PERMAINAN BAGI ANAK 
BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
Perlu diketahui dan disadari bahwa Anak Berkebutuham Khusus (ABK) memiliki kemampuan yang tidak sama dengan anak-anak pada umumnya. Kekhusussan dari ABK terutama bagi mereka yang mengalami gangguan dalam perkembangan, cenderung mempunyai kelainan atau hambatan dalam fungsi intelektual, fisik, emosi, maupun social sehingga potensi dirinya untuk berkreativitas secara maksimal dalam hidup mengalami gangguan. Oleh sebab itu, sebagai seorang pendidik yang bergerak dalam bidang pendidikan khusus perlu memberikan fasilitas baik berupa pembelajaran ataupun terapi yang tujuannya untuk mengembangkan aspek-aspek berupa fisik, intelektual, emosi, dan social secara optimal pada diri setiap ABK sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
Kali ini, saya akan mengangkat satu tema pembelajaran bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dimana pembelajaran ini berupa suatu terapi yang tujuannya mengembangkan aspek-aspek fisik, intelektual, emosi, dan social pada ABK secara optimal. Terapi ini adalah terapi permainan.
Terapi permainan merupakan salah satu dari terapi psikologis dimana dalam pelaksanaannya factor ekspresi gerak menjadi titik tumpuan bagi analisis terapeutik. Terapi permaianan dapat dilakukan dengan berbagai variasi permainan dan memanfaatkan berbagai media yang menarik sehingga menimbulkan kesenangan, kenikmatan, dan tanpa unsur paksaan serta menimbulkan motivasi diri bagi orang yang memperoleh terapi ini.
Terapi permainan bagi anak berkebtuhan khusus, terutama bagi anak dengan gangguan perkembangan harus memiliki tujuan dan sasaran yang jelas. Adapun tujuan dari terapi permainan antara lain :
  1. Mengembangkan aspek fisik, meliputi perkembangan kekuatan organ tubuh, meningkatkan ketahan otot-otot dan organ tubuh, serta pencegahan dan perbaikan sikap tubuh yang kurang baik.
  2. Mengembangkan aspek emosi, meliputi kemampuan menjadi pemimpin, kemampuan menerima kekalahan, kemampuan bermain secara sportif dll.
  3.  Mengembangkan aspek mental, meliputi keberanian, percaya diri, dan kemampuan mengeluarkan pendapat di dalam kelompok.
  4. Mengembangkan aspek intelektual, meliputi pengenalan angka dan huruf, kemampuan menghitung serta kemampuan menyelesaikan masalah dan komunikasi dengan anggota lain dalam permainan.
  5. Mengembangkan aspek social, meliputi  menjalin komunikasi, kerjasama, dan interaksi yang baik dan kompak dalam satu kelompok.
Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa dalam permaian labih menitik beratkan pada aspek gerak, maka sasaran Anak Berkebutuhan Khusus  (ABK) yang dapat diberikan terapi ini harus diperhaikan juga. Sasaran tersebut antara lain :
  1. Anak dengan gangguan perkembangan ringan agar memiliki kemampuan koordinasi motorik yang lebih baik, meningkatkan kemampuan persepsi, meningkatkan berkreasi, berimajinasi, dan berfantasi, agar dapat mengikuti pelajaran yang formal, serta agar dapat berprestasi.
  2. Anak dengan gangguan perkembangan sedang yaitu untuk meningkatkan koordinasi gerak, meingkatkan kemampuan motorik halus, serta meningkatkan kemapuan persepsi dan sensori motorik
  3. Anak dengan gangguan perkembangan berat dan sngat berat dengan sasaran terapi permainannya harus lebih berhati-hati, agar mereka dapat memiliki gerakan dasar (locomotor), mempergunakan persepsi gerakannya dalam kehidupan sehari-hari, ikut menikmati suasana kegembiraan dalam permainan, bersosialisasi secara maksimal dengan lingkungannya.

PENDIDIKAN LUAR BIASA / PENDIDIKAN KHUSUS



PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pendidikan merupakan salah satu usaha manusia yang sangat baik untuk mamperoleh ilmu pengetahuan dan mengembangkan potensi dirinya. Hal ini dapat dilihat dari pengertian pendidikan dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk  mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.” Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa dalam kehidupannya,  manusia membutuhkan pendidikan sebagai upaya untuk mengenali dirinya sendiri, mempelajari berbagai keterampilan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta untuk mengenali lingkungan sekitarnya, baik dalam lingkungan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Melihat kenyataan betapa pentingnya pendidikan, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seperti tertuang dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan yang diselenggarakan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi. Tidak terkecuali juga para penyandang cacat. Khusus bagi para penyandang cacat disebutkan pula dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2 bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pendidikan khusus yang dimaksud adalah pendidikan luar biasa, dimana setiap kebutuhan khusus tersebut akan menperoleh pelayanan yang sesuai dengan kemampuan, karakteristik , dan kebutuhannya.
Pendidikan luar biasa diarahkan pada pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental, dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal. Pendidikan luar biasa bertujuan untuk membekali siswa berkebutuhan khusus agar dapat berperan aktif di dalam masyarakat.
Siswa berkebutuhan khusus biasa dikenal dengan istilah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang merupakan istilah lain untuk menggantikan kata anak luar biasa (ALB). Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social sehingga mereka memerlukan pendidikan dan pelayanan khusus yang berbeda dari anak normal lainnya. ABK mempunyai karakteristik dan kebutuhan yang khas dan  berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Di Indonesia, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tetlayani antara lain :
  1. Anak yang mengaami gangguan penglihatan (tunanatra)
  2. Anak yang mengalami gannguan mendengar dan berbicara (tunarungu-wicara)
  3. Anak yang mengalami gangguan perkembangan kemampuan fungsional (tunagrahita)
  4. Anak yang mengalami gangguan kondisi fisik motorik (tunadaksa)
  5. Anak yang mengalami gangguan perilaku ketidakmampuan menyesuaikan diri (tunalaras)
  6. Anak berkesulitan belajar khusus
  7. Anak dengan lambat belajar
  8. Anak dengan gangguan perilaku, perhatian dan konsentrasi (autis dan ADHD )
  9. Anak berbakat (Gifted dan tatented)