Total Tayangan Halaman

Sabtu, 08 Juni 2013

PENDIDIKAN LUAR BIASA / PENDIDIKAN KHUSUS



PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pendidikan merupakan salah satu usaha manusia yang sangat baik untuk mamperoleh ilmu pengetahuan dan mengembangkan potensi dirinya. Hal ini dapat dilihat dari pengertian pendidikan dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk  mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.” Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa dalam kehidupannya,  manusia membutuhkan pendidikan sebagai upaya untuk mengenali dirinya sendiri, mempelajari berbagai keterampilan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta untuk mengenali lingkungan sekitarnya, baik dalam lingkungan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Melihat kenyataan betapa pentingnya pendidikan, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seperti tertuang dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan yang diselenggarakan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi. Tidak terkecuali juga para penyandang cacat. Khusus bagi para penyandang cacat disebutkan pula dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2 bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pendidikan khusus yang dimaksud adalah pendidikan luar biasa, dimana setiap kebutuhan khusus tersebut akan menperoleh pelayanan yang sesuai dengan kemampuan, karakteristik , dan kebutuhannya.
Pendidikan luar biasa diarahkan pada pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental, dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal. Pendidikan luar biasa bertujuan untuk membekali siswa berkebutuhan khusus agar dapat berperan aktif di dalam masyarakat.
Siswa berkebutuhan khusus biasa dikenal dengan istilah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang merupakan istilah lain untuk menggantikan kata anak luar biasa (ALB). Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social sehingga mereka memerlukan pendidikan dan pelayanan khusus yang berbeda dari anak normal lainnya. ABK mempunyai karakteristik dan kebutuhan yang khas dan  berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Di Indonesia, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tetlayani antara lain :
  1. Anak yang mengaami gangguan penglihatan (tunanatra)
  2. Anak yang mengalami gannguan mendengar dan berbicara (tunarungu-wicara)
  3. Anak yang mengalami gangguan perkembangan kemampuan fungsional (tunagrahita)
  4. Anak yang mengalami gangguan kondisi fisik motorik (tunadaksa)
  5. Anak yang mengalami gangguan perilaku ketidakmampuan menyesuaikan diri (tunalaras)
  6. Anak berkesulitan belajar khusus
  7. Anak dengan lambat belajar
  8. Anak dengan gangguan perilaku, perhatian dan konsentrasi (autis dan ADHD )
  9. Anak berbakat (Gifted dan tatented)

Tidak ada komentar: