PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pendidikan
merupakan salah satu usaha manusia yang sangat baik untuk mamperoleh ilmu
pengetahuan dan mengembangkan potensi dirinya. Hal ini dapat dilihat dari
pengertian pendidikan dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1: “Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.” Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui
bahwa dalam kehidupannya, manusia
membutuhkan pendidikan sebagai upaya untuk mengenali dirinya sendiri,
mempelajari berbagai keterampilan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya
serta untuk mengenali lingkungan sekitarnya, baik dalam lingkungan
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Melihat
kenyataan betapa pentingnya pendidikan, maka setiap warga negara memiliki hak
untuk mendapatkan pendidikan. Seperti tertuang dalam UU RI nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Hal ini
menunjukkan bahwa pendidikan yang diselenggarakan tidak membedakan jenis
kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi. Tidak terkecuali
juga para penyandang cacat. Khusus bagi para penyandang cacat disebutkan pula
dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2 bahwa warga negara yang memiliki
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus. Pendidikan khusus yang dimaksud adalah pendidikan
luar biasa, dimana setiap kebutuhan khusus tersebut akan menperoleh pelayanan
yang sesuai dengan kemampuan, karakteristik , dan kebutuhannya.
Pendidikan
luar biasa diarahkan pada pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak,
bakat, kemampuan mental, dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
Pendidikan luar biasa bertujuan untuk membekali siswa berkebutuhan khusus agar
dapat berperan aktif di dalam masyarakat.
Siswa
berkebutuhan khusus biasa dikenal dengan istilah anak berkebutuhan khusus (ABK)
yang merupakan istilah lain untuk menggantikan kata anak luar biasa (ALB). Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah mereka yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau social sehingga mereka memerlukan
pendidikan dan pelayanan khusus yang berbeda dari anak normal lainnya. ABK
mempunyai karakteristik dan kebutuhan yang khas dan berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Di
Indonesia, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tetlayani antara lain :
- Anak yang mengaami gangguan penglihatan (tunanatra)
- Anak yang mengalami gannguan mendengar dan berbicara (tunarungu-wicara)
- Anak yang mengalami gangguan perkembangan kemampuan fungsional (tunagrahita)
- Anak yang mengalami gangguan kondisi fisik motorik (tunadaksa)
- Anak yang mengalami gangguan perilaku ketidakmampuan menyesuaikan diri (tunalaras)
- Anak berkesulitan belajar khusus
- Anak dengan lambat belajar
- Anak dengan gangguan perilaku, perhatian dan konsentrasi (autis dan ADHD )
- Anak berbakat (Gifted dan tatented)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar